SELAMAT BERGABUNG DENGAN BLOG KAMI, SEMOGA BERMANFAAT DAN KIRANYA TUHAN DIPERMULIAKAN ATAS SEGALANYA.

Rabu, 14 Juli 2010

“PERKAWINAN DAN PERCERAIAN”

BEDAH TOPIK
“PERKAWINAN DAN PERCERAIAN”
(Bagian 14, hal. 368-401)
Buku: ISU-ISU GLOBAL
(Jhon Stott, Yayasan Komunikasi Bina Kasih/OMF)

PENDAHULUAN

Tulisan topik oleh Jhon Stott ini mengupas tentang masalah perkawinan dan perceraian yang bersumberkan dari Alkitab, dari buku yang berjudul “ISU-ISU GLOBAL MENANTANG KEPEMIMPINAN KRISTIANI”. Meskipun tahun penerbitan buku ini tahun 1984, namun topik perkawinan dan perceraian masih tetap aktual (sepanjang sejarah kehidupan manusia) dan menjadi suatu isu yang ‘sensitif’ bila diperhadapkan dengan negara dan pemerintahan yang mengatur lembaga pernikahan bukan berdasarkan Alkitab. Karena ketika perceraian dihalalkan, pada saat itu pula manusia telah ‘merusak’ rancangan Allah atas kehidupan lembaga perkawinan yang kudus dan mulia.
Topik ini akan mengupas sampai sejauh mana perceraian ‘diijinkan’ oleh Allah dan bagaimana seharusnya pemimpin kristiani dan gereja menyikapi perceraian.

PERKAWINAN
Perkawinan bukanlah temuan manusia, meskipun dijunjung dalam lembaga perkawinan dan diatur dalam Undang-undang , melainkan gagasan Allah sendiri yang menciptakan perkawinan , mengabsahkannya dan mengangkatnya ke tingkat yang mulia. Lembaga perkawinan sudah ditetapkan Allah tatkala menciptakan manusia laki-laki dan perempuan (Kej.1:28; Kej. 2:18; Kej. 2:24).
Mengapa Allah menempatkan perkawinan ke tingkat yang mulia? Pertama, melalui perkawinan Allah mewujudkan perjanjian yang telah difirmankanNya pada ‘Yerusalem’ (Yeh.16); dan penggenapan ‘perjanjian Allah’ tentang perkawinan (Ams 2:17) yang diinstitusikan dan disaksikan oleh Allah, kedua agar seksualitas insani memperoleh kegenapannya dalam perkawinan yang kudus, ketiga agar perkawinan menjadi suatu ikatan yang eksklusif , penuh kasih sayang dan berlangsung seumur hidup, dan keempat, perkawinan mendapatkan ‘keindahan dan pamornya yang agung’ oleh kehadiran Kristus pada waktu turut merayakan pesta perkawinan di Kana.
Tentang orang yang tidak kawin (Mat 19:12, 1 Kor.7:8), Yesus mengatakan: Ada orang yang tidak dapat kawin karena ia memang lahir demikian dari rahim ibunya, ada orang yang dijadikan demikian oleh orang lain, dan ada orang yang membuat dirinya demikian karena kemauannya sendiri oleh karena Kerajaan Sorga (Mat 19:11-12).

PERCERAIAN
* Ajaran Yesus
Perceraian tidak diijinkan oleh Allah dan seharusnya tidak terjadi, karena Allah mendirikan lembaga perkawinan bukan untuk diceraikan atau dibubarkan. Ajaran Yesus tentang perceraian kita temukan dalam Markus 10:2; Mat 19:3-12; Mrk 6:17; dan Mrk. 10:1.
Mat 19:8-9:” Kata Yesus kepada mereka (orang-orang Farisi): karena kedegilan hatimu Musa mengijinkan kamu menceraikan istrimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian. Tetapi Aku berkata kepadamu; barang siapa menceraikan istrinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah”.

Pandangan Yesus lebih lengkap dapat disebutkan sebagai berikut:
Pertama, Yesus mengarisbawahi keberlakuan perkawinan itu untuk selama-lamanya. Ia tidak memberikan jawaban langsung pada orang-orang Farisi atas pertanyaan mereka tentang perceraian. Ia malahan berbicara tentang perkawinan. Dengan merujuk Kej 1 dan 2. Yesus mengarahkan perhatian kaum Farisi pada dua fakta: bahwa seksualitas manusia adalah ciptaan ilahi dan perkawinan manusia adalah peraturan ilahi. Dan karena itu, ‘apa yang telah dipersatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia’.
Kedua, Yesus menyatakan ketentuan yang ditetapkan Musa dalam hal perceraian sebagai suatu konsesi yang bersifat sementara terhadap dosa manusia. Perintah Musa memberikan surat cerai adalah karena keterpaksaan akibat kekeras-kepalaan manusia.
Ketiga, Yesus menyabut perkawinan kedua sesudah perceraian sebagai ‘zinah’. Seorang laki-laki yang menceraikan istrinya dan kemudian kawin lagi, pasangan itu sendiri berbuat zinah (Mat 19:9; Mrk 10:11; Luk 16:18), dan sebaliknya untuk istri sudah diceraikan kawin lagi, maka dia juga melakukan perbuatan zinah (Mat 5:32; Mrk 10:12).
Keempat, Yesus mengizinkan perceraian dan perkawinan kedua hanya karena satu alasan satu-satunya, yaitu zinah. Perceraian akibat zinah atau ketidaksusilaan diizinkan, bukan diperintahkan. Tujuan Yesus sekali-kali bukan untuk menganjurkan perceraian atas dasar ini (Ketidaksetiaan seksual salah satu pihak), melainkan untuk melarang perceraian atas dasar alasan apa saja di luar alasan ini.

** Ajaran Paulus
Ajaran Paulus tentang perkawinan dan perceraian tertulis dalam 1 Kor 7:10-16. Selengkapnya demikian:
Pertama, Paulus menegaskan larangan Yesus tentang perceraian. Larangan terhadap perceraian dikatakan dengan penuh otoritas dan tak bisa dibantah. ‘Seorang istri tidak boleh menceraikan suaminya...Dan seorang suami tidak boleh menceraikan istrinya’. Apabila seorang istri bercerai dari suaminya, ‘ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya’.
Kedua, Paulus memperbolehkan perceraian kalau ditinggalkan oleh pasangan yang tidak percaya (tidak seiman dalam Yesus). Bukan berarti Paulus memberikan kebebasan kepada orang Kristen untuk menikah dengan non Kristen sebab seorang perempuan Kristen ‘bebas menikah dengan siapa saja yang dikehendakinya , tapi orang itu harus percaya kepada Tuhan’.(ayat 39). Dan yang sebaliknya berlaku pula bagi laki-laki Kristen (2 Kor 6:14). Yang hendak dikatakan Paulus sebenarnya adalah situasi yang timbul apabila dua orang non Kristen kawin, tapi seorang dari antaranya kemudian bertobat dan masuk Kristen. Jika pasangan yang tidak percaya itu ‘mau hidup bersama dengan pasangan yang percaya’, janganlah yang percaya itu menceraikan dia. Pasangan yang tidak percaya itu ‘dikuduskan’ oleh suami atau istri yang percaya itu, demikian juga dengan anak-anak mereka. Tetapi jika pasangan yang tidak percaya itu menolak untuk hidup bersama, maka pasangan yang percaya ‘tidak terikat’ lagi, dan baiklah mereka bercerai.

TANTANGAN KEPEMIMPINAN KRISTIANI
Jhon Stott menyajikan empat kebutuhan pastoral yang sangat penting sekali bagi para pemimpin kristiani dan gereja dalam menyikapi perceraian:
Pertama, merasakan besarnya kebutuhan akan pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang apa yang diajarkan Alkitab mengenai perkawinan dan rekonsiliasi dalam perkawinan.
Kedua, dibutuhkan persiapan yang matang bagi pasangan yang mau menikah. Pastoral perkawinan sangat diperlukan oleh pasangan yang menikah, disinilah pelayanan perlu diberikan oleh pendeta dan pemimpin-pemimpin gereja.
Ketiga, dibutuhkan pelayanan khusus membidangi rekonsilisasi. Banyak sekali orang yang butuh pertolongan dalam kesukaran perkawinan mereka, dan mereka pasti akan mencari bantuan lebih dini, seandainya mereka tahu kemana harus pergi untuk memperoleh simpati, pengertian dan nasehat. Pendeta dan pemimpin-pemimpin gereja hendaknya dapat ‘menangkap’ kebutuhan jemaat yang seperti ini.
Keempat, dibutuhkan pelayanan pastoral bagi mereka yang sudah bercerai.

TANGGAPAN
(1). Jhon Stott sangat peduli pada masalah perkawinan dan perceraian umat kristiani. Ia termasuk penganut yang saleh dan suci dalam memandang perkawinan, dan lebih memilih agar lembaga perkawinan tersebut tetap demikian adanya dan tidak memberi ‘peluang’ pada perceraian.
” ...kita perlu berani menahan angin kebebasan seksual yang sedang menerpa masyarakat di mana sajapun, dan berpegang pada tekad untuk menjunjung tinggi lembaga perkawinan dan melawan perceraian”.(hal. 401).

(2). Jhon Stott tidak menerima alasan adanya perceraian, kecuali hanya karena zinah. Ia menolak pendapat David Atkinson yang memakai perjanjian dalam perkawinan, dimana perkawinan dapat bubar apabila perjanjian tersebut dilanggar.
“Dalam analogi (yang dikembangkan dalam Alkitab) ini hanya ketidaksetiaan seksual yang hakikilah yang dapat memutuskan perjanjian itu. Dan bahkan ini tidak dengan sendirinya atau selayaknya membawa kepada perceraian, bisa saja itu menjadi alasan untuk rekonsiliasi dan saling memaafkan”.(hal. 396).

(3). Jhon Stott setuju, bila gereja memberikan pelayanan pemberkatan perkawinan yang kedua (bagi pasangan yang bercerai karena zinah), dengan syarat: pasangan tersebut mengaku salah terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk mengakui bahwa semua kita, termasuk mereka, secara pribadi turut mempunyai bagian dalam noda universal dosa (hal. 401).
KESIMPULAN DAN REFLEKSI
Sebagai seorang pendeta di Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), saya sangat setuju dengan pandangan-pandangan Jhon Stott. Siapa lagi, kalau bukan gereja dan pemimpin-pemimpin umat yang harus mempertahankan ‘kekudusan’ lembaga perkawinan, yang memberikan ‘pencerahan’ kepada umat kristiani, bahwa satu-satunya lembaga yang dipertahankan oleh Allah dan yang ‘langsung dibentuk’ oleh Allah hanyalah lembaga perkawinan.
HKBP dalam “Ruhut Parmahanion dohot Paminsangion (RPP)” tentang perceraian pasal IV ayat 1:
Bagian G: Ndang jadi mambuat boru sahalak baoa napasiranghon, saleleng so muli do pe tungganeboruna hian. Tarpasahat do tu ibana pasu-pasu parbagason, manang molo lias ibana sian hasalaan siala ni parsirangon i, manang molo naung sidung uhum parhuriaon. Suang songoni do nang tu boru-boru na sirang. (hal. 22).

Bagian O : Sipabalion do halak namangoloi sirang parsaripeonna tung pe na sirang sian pengadilan, ia so sinirang ni hamatean ala parmainanon. (hal.23).

Terjemahan bebas: Seorang laki-laki yang telah bercerai tidak boleh kawin, sebelum istri yang terdahulu kawin. Laki-laki yang telah bercerai dapat kawin dan diberkati di gereja, apabila ia bersih dari segala tuduhan tentang perceraian atau telah menjalani masa ‘hukuman’ gereja HKBP. Demikian pula berlaku bagi perempuan yang bercerai.(hal. 22).

Orang yang bercerai akan dikenai hukum siasat gereja (HKBP) meskipun perceraiannya telah disahkan oleh Sidang pengadilan, kecuali oleh karena zinah. (hal. 23).


Di tengah-tengah kemajuan yang begitu pesat, gereja harus tampil berani dan tegas menyuarakan ‘suara nabiahnya’ untuk selalu terus-menerus menyampaikan pada dunia, bahwa lembaga perkawinan harus tetap dipertahankan kudus dan suci, karena demikianlah kehendak Tuhan. Lembaga perkawinan adalah ‘sorga’ Tuhan di dunia. Keluarga yang mempertahankan kekudusan dan kesucian, disanalah terdapat damai sejahtera dan kebahagiaan sorgawi. Hikmat, kebenaran dan penghiburan akan menjadi bagian kita kalau kita mengikuti kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar